Koperasi sudah tidak asing di telinga semua orang dewasa ini. Bahkan anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar sudah mengerti tentang koperasi sekolah. Namun, sudahkah Anda memahami mengenai pengertian dan sejarah koperasi di Indonesia? Simak ulasan tentang pengertian dan sejarah koperasi pada masa kolonial berikut!
Pengertian koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri anggota atau badan hukum koperasi yang memiliki prinsip koperasi berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi yang dimaksud adalah bersifat sukarela, dikelola bersama, pembagian SHU yang adil, pemberian balas jasa terhadap modal, dan kemandirian. Koperasi memiliki tujuan membangun dan mengembangkan perekonomian rakyat Indonesia menjadi lebih maju.
Awal muncul koperasi di Indonesia
Sebenarnya sejarah koperasi di Indonesia pertama kali tercetus dari ide Pamong Praja Patih R. Aria Wira Atmaja. Ia mendirikan sebuah bank untuk membantu pegawai yang mengalami penderitaan akibat terjerat rentenir pada tahun 1896. Namun, pemerintah Belanda belum mendukung pembentukan koperasi dengan alasan belum ada instansi pemerintah dan non pemerintah yang melakukan penyuluhan, tidak ada peraturan tentang koperasi dan kekhawatiran politik di negeri jajahan.
Sejarah koperasi di Indonesia mulai berkembang pada abad ke-20 yang dilakukan oleh rakyat kecil. Tokoh penggagas organisasi pertama di Indonesia, Dr. Sutomo merupakan orang yang memiliki pengaruh terhadap koperasi. Peraturan koperasi pun muncul pada tahun 1915 dan kemunculan Serikat Dagang Islam tahun 1927 berguna memperkuat pedagang pribumi di nusantara. PNI yang didirikan oleh Soekarno mulai memperjuangkan penyebaran koperasi pada tahun 1929.
Penjajahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 mulai mendirikan koperasi yang dinamakan Kumiyai. Setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi mengadakan Kongres Koperasi IX di Tasikmalaya yang mencetuskan hari koperasi pada tanggal 12 Juli. Sejarah koperasi di Indonesia menjadi cikal bakal perkembangan koperasi yang semakin pesat.
Kini koperasi di Indonesia terbagi menjadi 4 berdasarkan fungsi yaitu koperasi pengadaan barang atau konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dengan aktivitas nyata dan skala ekonomi yang jelas, koperasi menjadi organisasi yang bisa mengembangkan ekonomi rakyat kecil lebih sejahtera. Apakah Anda sudah menjadi salah satu anggota koperasi tersebut?